Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Pengunjung Sidang Teriak "Allahu Akbar" Usai Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

news
8 Juli 2024, 12:45 WIB

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah. Eman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Putusan itu pun disambut riuh para pengunjung yang hadir langsung di persidangan, terutama keluarga Pegi.

Isak tangis lega ibu Pegi pun tak tertahankan. Sorak kemenangan dari tim kuasa hukum Pegi juga mengemuka saat putusan selesai dibacakan.

Bahkan, suara takbir juga menggema di ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung setelah persidangan selesai.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Faqih Rohman Syafei
Penulis: Faqih Rohman Syafei
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Arini Kusuma Jati
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Music by Into the Sky - Jeremy Blake

#PegiSetiawan #SidangPraperadilanPegi #KasusVinaCirebon #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi