Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Pengunjung Sidang Teriak "Allahu Akbar" Usai Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah. Eman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Putusan itu pun disambut riuh para pengunjung yang hadir langsung di persidangan, terutama keluarga Pegi.

Isak tangis lega ibu Pegi pun tak tertahankan. Sorak kemenangan dari tim kuasa hukum Pegi juga mengemuka saat putusan selesai dibacakan.

Bahkan, suara takbir juga menggema di ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung setelah persidangan selesai.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Faqih Rohman Syafei
Penulis: Faqih Rohman Syafei
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Arini Kusuma Jati
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Music by Into the Sky - Jeremy Blake

#PegiSetiawan #SidangPraperadilanPegi #KasusVinaCirebon #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau