Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Pengendara Klaim Asuransi Kecelakaan ke Jasa Raharja

otomotif
2 Juli 2024, 07:15 WIB

Setiap pengendara di Indonesia yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraannya mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja atas kecelakaan lalu lintas yang mungkin mereka alami. Sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang No. 34 Tahun 1964 bahwa setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan angkutan lalu lintas jalan akan diberi santunan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/CfgRp_eWxEM


- https://youtu.be/gaXec-TESpA


- https://youtu.be/kcnVSjmYFD8


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Naskah : Carolus Dori. K

Pengisi Suara : Maria Rarindra


#JasaRaharja #AsuransiJasaRaharja #KlaimJasaRaharja #KlaimAsuransiJasaRaharja #CaraKlaimJasaRaharja #PengajuanAsuransiJasaRaharja

#SantunanJasaRaharja #SantunanKecelakaan #SantunanMeninggalDunia #Kecelakaan #AsuransiKematian #AsuransiKendaraan #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi