Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prosedur Pengendara Klaim Asuransi Kecelakaan ke Jasa Raharja

Setiap pengendara di Indonesia yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraannya mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja atas kecelakaan lalu lintas yang mungkin mereka alami. Sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang No. 34 Tahun 1964 bahwa setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan angkutan lalu lintas jalan akan diberi santunan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/CfgRp_eWxEM


- https://youtu.be/gaXec-TESpA


- https://youtu.be/kcnVSjmYFD8


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Naskah : Carolus Dori. K

Pengisi Suara : Maria Rarindra


#JasaRaharja #AsuransiJasaRaharja #KlaimJasaRaharja #KlaimAsuransiJasaRaharja #CaraKlaimJasaRaharja #PengajuanAsuransiJasaRaharja

#SantunanJasaRaharja #SantunanKecelakaan #SantunanMeninggalDunia #Kecelakaan #AsuransiKematian #AsuransiKendaraan #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com