Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Bakal Denda Rp 50 Juta bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk Aedes Aegypti

news
6 Juni 2024, 13:37 WIB

Satpol PP akan memberikan sanksi denda maksimal Rp 50 juta bagi warga Jakarta Timur jika di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti saat pelaksanaan pemberantasan nyamuk (PSN).

Penerapan sanksi denda ini diberlakukan mengingat tingginya kasus penyakit demam berdarah alias DBD di wilayah Jakarta Timur.

Namun, warga tidak langsung mendapatkan sanksi denda itu. Satpol PP akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu hingga tiga kali. Jika masih ada jentik nyamuk, maka akan dikenakan denda.


Kreatif: Claudia Aviolola

Produser: Larissa Huda


#SatpolPP #JakartaTimur #DBD

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi