Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satpol PP Bakal Denda Rp 50 Juta bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk Aedes Aegypti

Satpol PP akan memberikan sanksi denda maksimal Rp 50 juta bagi warga Jakarta Timur jika di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti saat pelaksanaan pemberantasan nyamuk (PSN).

Penerapan sanksi denda ini diberlakukan mengingat tingginya kasus penyakit demam berdarah alias DBD di wilayah Jakarta Timur.

Namun, warga tidak langsung mendapatkan sanksi denda itu. Satpol PP akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu hingga tiga kali. Jika masih ada jentik nyamuk, maka akan dikenakan denda.


Kreatif: Claudia Aviolola

Produser: Larissa Huda


#SatpolPP #JakartaTimur #DBD

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com