Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak, Kubu Gus Muhdlor Siapkan Pembelaan di Sidang Kasus Korupsi

news
5 Juni 2024, 16:00 WIB

Kuasa Hukum Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, mengatakan, pihaknya kini akan fokus pada persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Hal ini disampaikan usai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Radityo Baskoro menolak permohonan praperadilan Gus Muhdlor.


"Hari ini kami tentu sangat menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim tunggal pada sidang praperadilan hari ini, sehingga tentu kami akan fokus selanjutnya terkait dengan pembelaan kami di pokok perkara," ujar Mustofa di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).


Adapun Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.


Pengajuan praperadilan teregistrasi dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.



Penulis Naskah: Zintan Prihatini


Video Jurnalis: Zintan Prihatini


Video Editor: Zintan Prihatini


Produser: Nursita Sari



#GusMuhdlor #KPK #BupatiSidoarjokorupsi #AhmadMuhdlor #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi