Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bekerja 7 Tahun, PNS Berijazah Palsu di Sumut Rugikan Negara Rp 278,2 Juta

news
3 Juni 2024, 13:22 WIB

Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MOG di Tanjungbalai, Sumatera Utara, diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar CPNS pada 2018.


Hal ini terungkap setelah pihak universitas yang tercantum dalam ijazah MOG tidak mengakui pernah mengeluarkannya.


MOG telah bekerja selama tujuh tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai dengan menggunakan ijazah palsu tersebut.


Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 278,2 juta. MOG saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai dan masih dalam proses penyidikan.


Kreatif: Maura Diquesa Silentioni S

Produser: Larissa Huda


#CPNS2018 #Sumut #IjazahPalsu

Jelajahi Tentang
TAG:

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi