Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sudah Bekerja 7 Tahun, PNS Berijazah Palsu di Sumut Rugikan Negara Rp 278,2 Juta

Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MOG di Tanjungbalai, Sumatera Utara, diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar CPNS pada 2018.


Hal ini terungkap setelah pihak universitas yang tercantum dalam ijazah MOG tidak mengakui pernah mengeluarkannya.


MOG telah bekerja selama tujuh tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai dengan menggunakan ijazah palsu tersebut.


Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 278,2 juta. MOG saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai dan masih dalam proses penyidikan.


Kreatif: Maura Diquesa Silentioni S

Produser: Larissa Huda


#CPNS2018 #Sumut #IjazahPalsu

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau