Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Masa Berlaku SIM Baru Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir

otomotif
26 Mei 2024, 22:07 WIB

Untuk masa berlaku SIM saat ini sudah sesuai dengan tanggal dicetaknya SIM bukan lagi berpatok pada tgl lahir pemilik. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/3KncH-j3OWc


- https://youtu.be/jOuwUk15jEY


- https://youtu.be/Vahh4MjSl2I


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


##JadwalSIMKeliling #Satpas #SIM #TarifPerpanjangSIM2024 #TarifPerpanjangSIM #SyaratPerpanjangSIM #NomorSIM #TarifMembuatSIM #BagaimanaJikaTelatPerpanjangSIM #TelatPerpanjangSIM #NIKKTP #SuratIzinMengemudi #KompasOtomotif #Kompascom #JernihMemilih

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi