Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Tertipu, ini 3 Modus Pinjol Ilegal

news
21 Mei 2024, 13:55 WIB

Pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menggunakan cara licik untuk mengelabui masyarakat, menawarkan proses cepat dan mudah.

Modus mereka mengirim penawaran pinjaman tanpa syarat melalui SMS atau WhatsApp ke nomor acak, meskipun fintech lending resmi yang terdaftar di OJK dilarang melakukan hal tersebut tanpa persetujuan pengguna.

Selain itu, mereka sering mentransfer uang langsung ke rekening korban tanpa persetujuan untuk kemudian meneror dan menagih denda jika pembayaran terlambat. OJK menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi modus-modus ini.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio
Narator: Muhammad Daffa Satrio
Video Editor: Wildan Yudistira
Produser: Deta Putri

#ModusPinjol #PinjolIlegal #Pinjol #PinjamanOnline #JernihkanHarapan

Music: July - John Patitucci

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi