Pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menggunakan cara licik untuk mengelabui masyarakat, menawarkan proses cepat dan mudah.
Modus mereka mengirim penawaran pinjaman tanpa syarat melalui SMS atau WhatsApp ke nomor acak, meskipun fintech lending resmi yang terdaftar di OJK dilarang melakukan hal tersebut tanpa persetujuan pengguna.
Selain itu, mereka sering mentransfer uang langsung ke rekening korban tanpa persetujuan untuk kemudian meneror dan menagih denda jika pembayaran terlambat. OJK menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi modus-modus ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio Narator: Muhammad Daffa Satrio Video Editor: Wildan Yudistira Produser: Deta Putri
Pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menggunakan cara licik untuk mengelabui masyarakat, menawarkan proses cepat dan mudah.
Modus mereka mengirim penawaran pinjaman tanpa syarat melalui SMS atau WhatsApp ke nomor acak, meskipun fintech lending resmi yang terdaftar di OJK dilarang melakukan hal tersebut tanpa persetujuan pengguna.
Selain itu, mereka sering mentransfer uang langsung ke rekening korban tanpa persetujuan untuk kemudian meneror dan menagih denda jika pembayaran terlambat. OJK menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi modus-modus ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio
Narator: Muhammad Daffa Satrio
Video Editor: Wildan Yudistira
Produser: Deta Putri
#ModusPinjol #PinjolIlegal #Pinjol #PinjamanOnline #JernihkanHarapan
Music: July - John Patitucci