Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal klaim perpindahan suara yang diperoleh partainya di Jawa Barat ke Partai Garuda dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
MK menilai, PPP tidak menguraikan dengan jelas terkait klaim adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur," ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, sambung dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Syalutan Ilham
#gugatanPPP #sidangsengketapileg #jernihkanharapan