Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gugatan PPP soal Klaim Suaranya di Jabar Pindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal klaim perpindahan suara yang diperoleh partainya di Jawa Barat ke Partai Garuda dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.


MK menilai, PPP tidak menguraikan dengan jelas terkait klaim adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda.


"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur," ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).


Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, sambung dia.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Syalutan Ilham


#gugatanPPP #sidangsengketapileg #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau