Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat melempar guyonan atau candaan dalam sidang sengketa pemilihan legislatif atau pileg pada Rabu (8/5/2024).
Hal itu diungkapkan Saldi saat merespons jawaban dari anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang soal tudingan penggelembungan dan pengurangan suara yang melibatkan dua caleg DPRD Dapil 1 Kepulauan Yapen, Papua dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Saldi berkelakar bahwa terkait gugatan perorangan dapat diumpamakan sebagai 'derby' di internal PKB.
"Karena menyangkut perorangan istilah Pak Arsul Sani, Yang Mulia Arsul Sani ini derby di internalnya PKB, jadi apa pun hasilnya PKB tetap dapat kursi, nah dua orang ini yang belum tentu nasibnya," kata Saldi Isra di MK, Rabu (8/5/2024).
Diketahui, terdapat gugatan dari caleg nomor urut 1 DPRD Dapil Yapen 1 dari PKB Markus Marjuta yang menuding adanya pengurangan dan penggelembungan suara terhadap dirinya dan caleg nomor urut 2 DPRD Dapil Yapen 1 dari PKB Pontius Taribaba.
Menurut pemohon, perolehan suara Markus Marjunata adalah 1.037 suara, selisih 171 suara dari yang ditetapkan termohon 866 suara. Sementara, caleg atas nama Pontius Taribaba seharusnya menurut pemohon mendapatkan 987 suara, selisih 260 suara dari yang ditetapkan termohon 1.247 suara.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#SidangSengketaPileg #JernihkanHarapan