Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Kuasa Hukum Usai Sidang Perdana Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Vs KPK

news
29 April 2024, 13:54 WIB

Tim kuasa hukum eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengatakan, pihaknya menilai ada kesalahan prosedural secara hukum acara yang dilakukan oleh KPK selaku termohon. 


Adapun gugatan praperadilan diajukan oleh Fauzi karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) ke para tahanan korupsi di rutan KPK. 


"Oleh karena itu, kami mengajukan upaya permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka (Achmad Fauzi)," kata kuasa hukum Achmad Fauzi, Aji Saepullah kepada awak media usai sidang praperadilan perdana di Ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).  


"Substansi yang akan kita gugat itu adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka," tegas Aji.  


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.  


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa


#JernihkanHarapan 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi