Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pernyataan Kuasa Hukum Usai Sidang Perdana Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Vs KPK

Tim kuasa hukum eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengatakan, pihaknya menilai ada kesalahan prosedural secara hukum acara yang dilakukan oleh KPK selaku termohon. 


Adapun gugatan praperadilan diajukan oleh Fauzi karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) ke para tahanan korupsi di rutan KPK. 


"Oleh karena itu, kami mengajukan upaya permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka (Achmad Fauzi)," kata kuasa hukum Achmad Fauzi, Aji Saepullah kepada awak media usai sidang praperadilan perdana di Ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).  


"Substansi yang akan kita gugat itu adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka," tegas Aji.  


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.  


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa


#JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau