Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Berapa Gajinya Setelah Dilantik?

news
24 April 2024, 15:32 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih.

Perolehan suara kandidat nomor urut 2 tersebut mencapai 96.216.691 (58,58 persen). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam. Sekaligus menandakan Pilpres hanya berlangsung satu putaran.

Jika tak ada aral melintang, maka Prabowo-Gibran bakal dilantik jadi presiden-wapres serta berhak atas gaji dan beberapa tunjangan dari negara.

Lantas, berapakah gaji Prabowo-Gibran setelah dilantik?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Muhammad Idris

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana

Narator: Adinda Septia Berliana

Video Editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Sherly Puspita

Musik: Nine Lives - Unicorn Heads

#Prabowo-Gibran #GajiPresiden #Pilpres2024 #JernihMemilih

Artikel Terkait: https://money.kompas.com/read/2024/03/21/153700226/intip-gaji-yang-diterima-prabowo-bila-resmi-dilantik-jadi-presiden

https://money.kompas.com/read/2024/03/21/173553226/berapa-gaji-gibran-setelah-dilantik-jadi-wakil-presiden

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi