Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Berapa Gajinya Setelah Dilantik?
Kompas
Kompas.com - 24/04/2024, 15:32 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih.
Perolehan suara kandidat nomor urut 2 tersebut mencapai 96.216.691 (58,58 persen). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam. Sekaligus menandakan Pilpres hanya berlangsung satu putaran.
Jika tak ada aral melintang, maka Prabowo-Gibran bakal dilantik jadi presiden-wapres serta berhak atas gaji dan beberapa tunjangan dari negara.
Lantas, berapakah gaji Prabowo-Gibran setelah dilantik?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih.
Perolehan suara kandidat nomor urut 2 tersebut mencapai 96.216.691 (58,58 persen). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam. Sekaligus menandakan Pilpres hanya berlangsung satu putaran.
Jika tak ada aral melintang, maka Prabowo-Gibran bakal dilantik jadi presiden-wapres serta berhak atas gaji dan beberapa tunjangan dari negara.
Lantas, berapakah gaji Prabowo-Gibran setelah dilantik?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Sherly Puspita
Musik: Nine Lives - Unicorn Heads
#Prabowo-Gibran #GajiPresiden #Pilpres2024 #JernihMemilih
Artikel Terkait: https://money.kompas.com/read/2024/03/21/153700226/intip-gaji-yang-diterima-prabowo-bila-resmi-dilantik-jadi-presiden
https://money.kompas.com/read/2024/03/21/173553226/berapa-gaji-gibran-setelah-dilantik-jadi-wakil-presiden