Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Tahun Penjara, Andhi Pramono Dinilai Telah Rusak Nama Institusi Pajak

news
1 April 2024, 14:13 WIB

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi dan gratifikasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Hakim menilai ada beberapa faktor yang memberatkan Andhi, sehingga divonis selama 10 tahun penjara. Tindakan Andhi dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi pajak.


Selain itu, Hakim menilai Andhi tak mau mengakui perbuatannya selama persidangan.


Kemudian, hal yang meringankan bagi Andhi adalah berperilaku sopan dan tak pernah dihukum.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#AndhiPramono #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi