Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Divonis 10 Tahun Penjara, Andhi Pramono Dinilai Telah Rusak Nama Institusi Pajak

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi dan gratifikasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Hakim menilai ada beberapa faktor yang memberatkan Andhi, sehingga divonis selama 10 tahun penjara. Tindakan Andhi dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi pajak.


Selain itu, Hakim menilai Andhi tak mau mengakui perbuatannya selama persidangan.


Kemudian, hal yang meringankan bagi Andhi adalah berperilaku sopan dan tak pernah dihukum.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#AndhiPramono #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com