Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek: Pramuka Tidak Lagi Jadi Ekskul Wajib tapi Sukarela

news
1 April 2024, 13:02 WIB

Kemendikbud Ristek mengeluarkan peraturan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Sebelumnya, aturan mengenai Pramuka menjadi ekskul wajib memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, tepatnya pasal 2. Sementara pada aturan terbaru, ekskul Pramuka tidak lagi bersifat wajib namun sukarela. Dalam aturan terbaru juga disebutkan bahwa ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Monica Arum

Musik: Beyond - Patrick Patrikios

#Sekolah #Pramuka #KemendikbudRI #JernihMemilih #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi