Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemendikbud Ristek: Pramuka Tidak Lagi Jadi Ekskul Wajib tapi Sukarela

Kemendikbud Ristek mengeluarkan peraturan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Sebelumnya, aturan mengenai Pramuka menjadi ekskul wajib memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, tepatnya pasal 2. Sementara pada aturan terbaru, ekskul Pramuka tidak lagi bersifat wajib namun sukarela. Dalam aturan terbaru juga disebutkan bahwa ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Monica Arum

Musik: Beyond - Patrick Patrikios

#Sekolah #Pramuka #KemendikbudRI #JernihMemilih #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com