Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU DKJ Sah, Jakarta Tak Lagi "DKI"

news
28 Maret 2024, 18:37 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU.

Adapun UU DKJ disahkan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik.

Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ. Dengan disahkannya aturan ini, otomatis membuat Jakarta tak lagi menyandang Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi: "Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta".

Selengkapnya simak berita berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Deta Putri Setyanto

#DaerahKhususJakarta #DKJ #DPR #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi