Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
UU DKJ Sah, Jakarta Tak Lagi "DKI"

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU.

Adapun UU DKJ disahkan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik.

Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ. Dengan disahkannya aturan ini, otomatis membuat Jakarta tak lagi menyandang Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi: "Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta".

Selengkapnya simak berita berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Deta Putri Setyanto

#DaerahKhususJakarta #DKJ #DPR #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com