Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan HP di Rutan KPK Dikenai Rp 10 Juta - 20 Juta, Sekali "Ngecas" Bayar Rp 200.000

news
19 Januari 2024, 20:45 WIB

Dewan Pengawas KPK menyebut tahanan kasus rasuah yang ingin menyelundupkan ponsel ke dalam Rutan harus membayar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta.

Menurut Anggota Dewas KPK Albertina Ho, pembayaran itu hanya dilakukan satu kali selama tahanan KPK menggunakan ponsel di rutan.

Selengkapnya dalam video berikut:

Video jurnalis: NIS, TAL
Penulis artikel: Syakirun Niam
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: March of the Hares - Nathan Moore

#PungliDiRutanKPK #KPK #DewanPengawasKPK #PenyelundupanHPdiRutanKPK #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/19/16411091/dugaan-pungli-di-rutan-kpk-selundupkan-hp-rp-10-juta-rp-20-juta-sekali

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi