Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terkait ketentuan syarat usia capres dan cawapres.
Uji formil itu terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa kesimpulan dalam sidang putusan gugatan igu adah MK berwenang mengadili permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#Putusan90 #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan