MK Tolak Gugatan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres
Kompas
Kompas.com - 16/01/2024, 15:48 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terkait ketentuan syarat usia capres dan cawapres.
Uji formil itu terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa kesimpulan dalam sidang putusan gugatan igu adah MK berwenang mengadili permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terkait ketentuan syarat usia capres dan cawapres.
Uji formil itu terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa kesimpulan dalam sidang putusan gugatan igu adah MK berwenang mengadili permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#Putusan90 #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan