Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Alun Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar

news
8 Januari 2024, 15:30 WIB

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemeterian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana pokok, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519 atau Rp 10 miliar.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Produser: Adesari Aviningtyas

#RafaelAlunTrisambodo #Korupsi #TindakPidanaPencucianUang #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi