Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Tambah Manfaat JHT dalam Revisi Permenaker, Apa Saja?

news
16 Maret 2022, 19:55 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengembalikan peraturan ke Permenaker No. 19 Tahun 2015 dengan menambahkan kemudahan syarat dan proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida menyampaikan, dalam revisi tersebut persyaratan administrasi juga dipermudah berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Agustinus Rangga Respati

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Video Editor: Anggie Puspariana

Produser: Firzha Ananda Putri


#BPJSNaker #ManfaatJHT #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi