Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menaker Tambah Manfaat JHT dalam Revisi Permenaker, Apa Saja?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengembalikan peraturan ke Permenaker No. 19 Tahun 2015 dengan menambahkan kemudahan syarat dan proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida menyampaikan, dalam revisi tersebut persyaratan administrasi juga dipermudah berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Agustinus Rangga Respati

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Video Editor: Anggie Puspariana

Produser: Firzha Ananda Putri


#BPJSNaker #ManfaatJHT #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com