Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengembalikan peraturan ke Permenaker No. 19 Tahun 2015 dengan menambahkan kemudahan syarat dan proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ida menyampaikan, dalam revisi tersebut persyaratan administrasi juga dipermudah berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Agustinus Rangga Respati
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Firzha Ananda Putri
#BPJSNaker #ManfaatJHT #SuaraKompas #JernihkanHarapan