Kementerian Agama baru saja mengeluarkan logo baru terkait label halal. Penetapan label halal berwarna ungu itu merupakan pengganti label halal berwarna hijau yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Melalui Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Nomor 40 Tahun 2022, penerapan label halal itu dilakukan mulai 1 Maret 2022.
Pemerintah menyebut pada masa transisi sampai tahun 2026, logo lama masih boleh digunakan. Namun logo itu boleh dipakai sampai masa berlaku dari sertifikat halal atas sebuah produk yang diterbitkan oleh MUI habis.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha dalam masa transisi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Mutia Fauzia, Dandy Bayu Bramasta, Retia Kartika Dewi
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Adesari Aviningtyas
#LogoHalal #MUI #OhBegitu #JernihkanHarapan