Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak eksepsi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan tim hukumnya dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. "Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto," ucap jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Video Jurnalis: Rizky SyahrialPenulis Naskah: Rizky SyahrialVideo Editor: Rizky SyahrialProduser: Nursita Sari #hukum #korupsi #SidangKasusHasto #HastoKristiyanto ##vjlab