Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sejarah Label Halal Indonesia dan Logo Halal di Berbagai Negara

Kementerian Agama baru saja mengeluarkan logo baru terkait label halal. Penetapan label halal berwarna ungu itu merupakan pengganti label halal berwarna hijau yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Melalui Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Nomor 40 Tahun 2022, penerapan label halal itu dilakukan mulai 1 Maret 2022.

Pemerintah menyebut pada masa transisi sampai tahun 2026, logo lama masih boleh digunakan. Namun logo itu boleh dipakai sampai masa berlaku dari sertifikat halal atas sebuah produk yang diterbitkan oleh MUI habis.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha dalam masa transisi.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Mutia Fauzia, Dandy Bayu Bramasta, Retia Kartika Dewi

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Adesari Aviningtyas

#LogoHalal #MUI #OhBegitu #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau