Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Risiko jika Minta Blangko Merah Saat Tilang

otomotif
17 Desember 2023, 19:25 WIB

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto mengatakan. Tata cara tilang telah diatur di dalam Undang-Undang termasuk surat tilangnya. Yang mana, blangko tilang berisi lima lembar dengan warna yang berbeda, antara lain warna merah dan warna biru.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/lreZ7cDBtlE


- https://youtu.be/uYhEH4JmfIE


- https://youtu.be/wWSA8dAluPI


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#Otomotif #SuratTilang #BlankoTilang #SuratTilangMerah #SuratTilangBiru #PerbedaanWarnaSuratTilang #KertasTilangMerah #KertasTilangBiru #TilangManual #BukuTilangManual #KertasTilang #PerbedaanSuratTilang #KetilangPolisi #BuktiTilang #KGNow #Kompascom #KompasOtomotif #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi