Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah belum menyetujui revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang dikabarkan bakal disahkan oleh DPR dalam waktu dekat.
Menurutnya, pemerintah masih keberatan dengan sejumlah materi dalam penyusunan revisi UU MK, terutama aturan peralihan masa jabatan hakim MK.
Adapun aturan yang dimaksud, kata Mahfud, mengenai masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun.
Mahfud mengatakan, pemerintah juga berpandangan bagi hakim yang sudah lebih dari 10 tahun tetapi masih menjabat, agar diusulkan menghabiskan masa jabatannya selama lima tahun sesuai SK terakhir.
Ia juga menilai, akan ada pihak yang dirugikan jika DPR tetap mengupayakan revisi UU MK disahkan dalam waktu dekat ini.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam konferensi persnya di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Bagus Santosa
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#MahfudMD #RevisiUUMK #JernihkanHarapan