Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud MD Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK, Ini Alasannya

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah belum menyetujui revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang dikabarkan bakal disahkan oleh DPR dalam waktu dekat.


Menurutnya, pemerintah masih keberatan dengan sejumlah materi dalam penyusunan revisi UU MK, terutama aturan peralihan masa jabatan hakim MK.


Adapun aturan yang dimaksud, kata Mahfud, mengenai masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun.


Mahfud mengatakan, pemerintah juga berpandangan bagi hakim yang sudah lebih dari 10 tahun tetapi masih menjabat, agar diusulkan menghabiskan masa jabatannya selama lima tahun sesuai SK terakhir.


Ia juga menilai, akan ada pihak yang dirugikan jika DPR tetap mengupayakan revisi UU MK disahkan dalam waktu dekat ini.


Hal itu disampaikan Mahfud dalam konferensi persnya di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Bagus Santosa

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Beyond-Patrick Patrikios


#MahfudMD #RevisiUUMK #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau