Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Perekat Nasional dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (23/11/2023).
Perwakilan advokat dari Perekat Nusantara, Careel Ticualu mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Anwar Usman karena manuvernya yang dianggap melanggar kode etik sebagai Hakim MK usai Suhartoyo ditunjuk sebagai Ketua MK yang baru.
Selain itu, Careel membeberkan alasan lain kenapa pihaknya melaporkan Anwar Usman karena pernah menyebut bahwa MK selalu mempunyai conflict of interest dalam pengambilan keputusan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#AnwarUsman #HakimMK #MKMK #JernihkanHarapan