Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pembela Demokrasi Indonesia Heran Jokowi Izinkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

news
10 November 2023, 13:17 WIB

Presiden Joko Widodo digugat oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buntut memperbolehkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto, Jumat (10/11/2023).


Menurut Kuasa Hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 Patra M Zen, seharusnya Jokowi melarang putranya untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres Prabowo karena melanggar aturan hukum.


Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 menggugat Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno, dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.


Mereka menilai Jokowi, KPU, Pratikno, dan Anwar Usman telah melanggar hukum atas keputusannya sehingga Gibran bisa maju sebagai bacawapres pada Pilpres 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Nine Lives-Unicorn Heads


#Jokowi #GibranRakabumingRaka #KPU #AnwarUsman #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi