Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tim Pembela Demokrasi Indonesia Heran Jokowi Izinkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Presiden Joko Widodo digugat oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buntut memperbolehkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto, Jumat (10/11/2023).


Menurut Kuasa Hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 Patra M Zen, seharusnya Jokowi melarang putranya untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres Prabowo karena melanggar aturan hukum.


Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 menggugat Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno, dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.


Mereka menilai Jokowi, KPU, Pratikno, dan Anwar Usman telah melanggar hukum atas keputusannya sehingga Gibran bisa maju sebagai bacawapres pada Pilpres 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Nine Lives-Unicorn Heads


#Jokowi #GibranRakabumingRaka #KPU #AnwarUsman #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com