Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah selesai melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kamis (9/11/2023).
Diketahui, Anwar dilaporkan karena diduga melalaikan kewajiban membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding.
"Kami sudah menyampaikan laporannya disertai dengan bukti-bukti yang kami bawa tadi, kemudian kami diminta mengklarifikasi pokok soalnya apa," ujar Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, di kantor Ombudsman usai pelaporan, Kamis (9/11/2023).
Langkah selanjutnya, Petrus menjelaskan, Ombudsman akan memanggil para pihak terkait, seperti pihak pelapor, pihak terlapor, dan saksi-saksi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#AnwarUsman #MKMK #Ombudsman #JernihkanHarapan