Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah selesai melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kamis (9/11/2023).
Diketahui, Anwar dilaporkan karena diduga melalaikan kewajiban membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding.
"Kami sudah menyampaikan laporannya disertai dengan bukti-bukti yang kami bawa tadi, kemudian kami diminta mengklarifikasi pokok soalnya apa," ujar Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, di kantor Ombudsman usai pelaporan, Kamis (9/11/2023).
Langkah selanjutnya, Petrus menjelaskan, Ombudsman akan memanggil para pihak terkait, seperti pihak pelapor, pihak terlapor, dan saksi-saksi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah selesai melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kamis (9/11/2023).
Diketahui, Anwar dilaporkan karena diduga melalaikan kewajiban membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding.
"Kami sudah menyampaikan laporannya disertai dengan bukti-bukti yang kami bawa tadi, kemudian kami diminta mengklarifikasi pokok soalnya apa," ujar Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, di kantor Ombudsman usai pelaporan, Kamis (9/11/2023).
Langkah selanjutnya, Petrus menjelaskan, Ombudsman akan memanggil para pihak terkait, seperti pihak pelapor, pihak terlapor, dan saksi-saksi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#AnwarUsman #MKMK #Ombudsman #JernihkanHarapan