Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun, Kamis (2/11/2023).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji memenuhi unsur pidana terkait Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Dengan begitu, Whisnu mengatakan, Panji Gumilang terancam hukuman 20 tahun penjara.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
#panjigumilang #AlZaytun #TPPU #jernihkanharapan