Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana dan TPPU

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun, Kamis (2/11/2023).


Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji memenuhi unsur pidana terkait Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.


Dengan begitu, Whisnu mengatakan, Panji Gumilang terancam hukuman 20 tahun penjara.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#panjigumilang #AlZaytun #TPPU #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com