Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana dan TPPU
Kompas
Kompas.com - 02/11/2023, 19:01 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun, Kamis (2/11/2023).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji memenuhi unsur pidana terkait Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Dengan begitu, Whisnu mengatakan, Panji Gumilang terancam hukuman 20 tahun penjara.
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun, Kamis (2/11/2023).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji memenuhi unsur pidana terkait Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Dengan begitu, Whisnu mengatakan, Panji Gumilang terancam hukuman 20 tahun penjara.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
#panjigumilang #AlZaytun #TPPU #jernihkanharapan