Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana dan TPPU
05:01
Penampakan Rumah Mewah yang Jadi Pabrik Ekstasi Fredy Pratama
02:02
Video Selanjutnya dalam detik
Penampakan Rumah Mewah yang Jadi Pabrik Ekstasi Fredy Pratama
Lanjutkan

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana dan TPPU

2 November 2023, 19:01 WIB

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun, Kamis (2/11/2023).


Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji memenuhi unsur pidana terkait Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.


Dengan begitu, Whisnu mengatakan, Panji Gumilang terancam hukuman 20 tahun penjara.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#panjigumilang #AlZaytun #TPPU #jernihkanharapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke