Kasus impor emas senilai Rp 189 triliun Kementerian Keuangan naik ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun Kemenkeu.
Penyidik Ditjen Bea Cukai disebut telah menemukan bukti permulaan tindak pidana tersebut
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober tahun 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#TPPU #MahfudMD #ImporEmas #JernihkanHarapan