Dua eks karyawan bank di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), berinisial SAN dan DY menjadi tersangka karena menyalahgunakan data nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio mengatakan, data nasabah itu digunakan pelaku untuk pembukaan rekening dan mesin Elektronik Data Capture (EDC) dan diberikan kepada tersangka lain, SL dan YS.
 "Mesin EDC itu digunakan untuk layanan transaksi tarik tunai kartu kredit oleh para tersangka," kata Dwi, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
Video Editor: Ricky Arista
Produser: Ivany Atina Arbi
* #EDC #DataNasabah #Bank #TagihanPajak #KreasiKompascom #JernihMelihatDunia