Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnain berencana akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Mirza menilai putusan terbaru Mahkamah Konstitusional (MK) soal syarat pendaftaran capres-cawapres terlalu prematur bagi KPU untuk menerima pendaftaran Gibran.
"Karena itu KPU terlampau prematur untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres kemarin itu," kata Mirza usai sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/10/2023).
Sebab, kata Mirza, KPU harus melakukan beberapa proses verifikasi terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#AnwarUsman #GibranRakabuming #JernihkanHarapanÂ