Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
LBH Yusuf Akan Gugat KPU Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming

Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnain berencana akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


Mirza menilai putusan terbaru Mahkamah Konstitusional (MK) soal syarat pendaftaran capres-cawapres terlalu prematur bagi KPU untuk menerima pendaftaran Gibran.


"Karena itu KPU terlampau prematur untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres kemarin itu," kata Mirza usai sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/10/2023).


Sebab, kata Mirza, KPU harus melakukan beberapa proses verifikasi terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#AnwarUsman #GibranRakabuming #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com